ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN STRUKTUR KEPENGURUSAN (MGMP) IPA SMP KABUPATEN SAMOSIR
PERIODE 2018 – 2020
DI :
KABUPATEN SAMOSIR
2018
LEMBAR PENGESAHAN
Judul Kegiatan :
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPA
SMP Kabupaten Samosir
Tempat :
Kabupaten Samosir
Periode :
2017 – 2019
Ketua :
Reynold Panjaitan, S. Pd
Sekretaris : Marliany Sinaga, S.Pd
Bendahara :
Santoso Situmorang, S.Pd
Anggota :
Terlampir
Ketua Bendahara Sekretaris
Reynold Panjaitan, S. Pd Santoso
Situmorang, S.Pd Marliany Sinaga, S. Pd
NIP. 19851226 2010011015 NIP.198712082010011006 NIP. 19800306 2003122003
MENGESAHKAN,
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMOSIR :
(Drs. RIKARDO HUTAJULU, M.Pd)
Pembina Tk.1
NIP.19700416 200012 1 002
ANGGARAN DASAR
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kamikelompok guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)Kabupaten Samosirmenyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan
profesionalisme guru IPA, demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru IPA bersepakat untuk bergabung
dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun
Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk
guru”, maka kami para guru IPA Kabupaten Samosirbersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan AlamSMP Kabupaten Samosiryang disingkat MGMP IPA SMP Kabupaten Samosiryang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan AlamSekolah Menengah PertamaKabupaten Samosirdisingkat MGMPIPASMPKabupaten Samosir
Dasar Pendirian
MGMP IPA SMP Kabupaten Samosirdidirikan
berdasarkan :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standart Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standart Pengelolaan Pendidikan;
5. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintah Daerah
6. UU No. 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah
otonom
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Kedudukan dan Sifat
(1) MGMP IPA SMP Kabupaten Samosirberkedudukan di Kabupaten.
(2) MGMP IPA SMP Kabupaten Samosirbersifat
organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
(1) Memperluas wawasan dan
pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi
pembelajaran, penyusunan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan
kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
(2) Memberi kesempatan kepada
anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan
balik.
(3) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi anggota.
(4) Memberdayakan dan membantu
anggota dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
(5) Mengubah budaya kerja anggota (meningkatkan pengetahuan, kompetensi
dan kinerja) dan mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di
tingkat MGMP.
(6) Meningkatkan mutu proses
pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar
peserta didik.
(7)
Meningkatkan
kompetensi guru
melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan
Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP IPASMP Kabupaten
Samosirdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
adalah:
(1) Ketua atas nama pengurus
berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal
demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal,
maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
(2) Pengurus berkewajiban
menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan
keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
(3) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan
surat menyurat dalam organisasi.
(4)
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada
pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
(1) Periode Jabatan Pengurus
adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode
berikutnya bila yang bersangkutan tidak merasa
keberatan.
(2) Pengurus dipilih langsung oleh
anggota dalam Rapat Anggota.
(3) Pengurus yang telah dipilih oleh anggota wajib menjalankan
tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan
(1) Anggota MGMP IPA SMP Kabupaten Samosirterdiri dari guru-guru
PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran IPA di Kabupaten Samosirbaik di SMPNegeri maupun Swasta di bawah naungan Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
(2) Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
(1)
Membantu terlaksananya
tujuan organisasi.
(2) Mematuhi aturan dan putusan
organisasi.
(3) Menjaga martabat dan
kehormatan profesi.
(4) Anggota berhak mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
(5) Anggota berhak mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
(6) Anggota berhak dipilih dan
memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
(7) Seluruh anggota berhak
mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di
atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
1.
Diskusi permasalahan
pembelajaran.
2.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program
Pembelajaran
(RPP).
3.
Analisis kurikulum.
4.
Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah.
1.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.
Study Banding/ kunjungan kerja
6.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru
menggunakan media TIK).
7.
Lesson Study (suatu pengkajian
praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi
antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
PROGRAM KERJA
Penyusunan Program Kerja
(1) Program Kerja MGMP disusun
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
(2) Prinsip-prinsip penyusunan
program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
(1)
Pembiayaan MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir berasal dari sumber yang sah atau sumber
sah lain yang tidak mengikat.
(2)
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
(1) Untuk menjamin mutu kegiatan
MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar
dengan pemenuhannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme
dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(3) Laporan meliputi substansi
kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA
TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk
maksud tersebut.
(2) Rapat perubahan Anggaran Dasar
harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
(3) Keputusan rapat perubahan
Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
(4) Apabila quorum tidak terpenuhi
seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat
Anggota.
Tata Tertib Persidangan
Tata tertib persidangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA) SMP ditetapkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota.
Pembubaran
(1)
Organisasi ini hanya
dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan
untuk maksud tersebut.
(2)
Rapat Anggota harus
dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
(3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
(1)
Anggaran Dasar ini
ditetapkan pada pertemuan guru-guru IPA Kabupaten
Samosirdi SMP
Negeri 1 Pangururan Samosir tanggal 30 Maret 2018.
(2)
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pangururan
Tanggal : 30 Maret 2018.
PENGURUS
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR
Ketua Bendahara Sekretaris
Reynold
Panjaitan, S. Pd Santoso
Situmorang, S.Pd Marliany Sinaga, S. Pd
NIP. 19851226 2010011015 NIP.198712082010011006 NIP. 19800306 2003122003
ANGGARA RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR
PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berpedoman pada
Anggaran Dasar (AD) Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP
IPA) SMP yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
STRUKTUR, SUSUNAN DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
(MGMP IPA) SMP Kabupaten Samosir sebagai berikut:
|
Ketua
|
Bendahara
|
Sekretaris
|
Anggota
|
Pasal 3
Susunan Pengurus
(1) Susunan pengurus MGMP IPA SMP Kabupaten
Samosir periode 2018-2020 sebagai berikut:
1. Ketua : Reynol Panjaitan, S.Pd
2. Sekretaris : Marliany Sinaga S.Pd
3. Bendahara :
Santoso Situmorang, S.Pd
4. Koordinator Bidang :
a. Bidang Organisasi : Ance Wina,
S.Pd.
Pelaksanaan Program
b. Bidang pengembangan : Sulastri Romaulina
Silalahi, S.Pd
Profesi
Guru
c. Humas dan Kerjasama : Ridolin Nainggolan,
S.Pd
d.
Bidang
Pengembangan : Raja David Sitindaon, S.Pd
Media Dan Bahan Ajar
5.
Anggota : Guru IPA SMP baik negeri maupun swasta,
baik PNS maupun Non PNS yang secara sah menjadi anggota MGMP IPA
Pasal 3
Fungsi Organisasi
Pengurus dan anggota menjalankan fungsinya dalam
organisasi sebagai berikut:
1.
|
Ketua
|
:
|
a.
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan baik
keluar maupun ke dalam
b.
Membuat pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan
|
2.
|
Sekretaris
|
:
|
a.
Menyiapkan dan mengamankan semua dokumen kegiatan
(program, daftar hadir, sertifikat, surat-menyurat, dll)
b.
Membuat laporan kegiatan
|
3.
|
Bendahara
|
:
|
a.
Mengelola kekayaan/ keuangan
b.
Membuat rencana penggunaan dana seluruh kegiatan
c.
Menyusun pelaporan
|
4
|
Koordinator Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan
Program
|
:
|
a.
Menyusun rencana/ program kegiatan
b.
Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan
program kegiatan
|
5
|
Koordinator Bidang Pengembangan Organisasi,
Administrasi, Sarana dan Prasarana
|
:
|
a.
Merencanakan pengembangan kegiatan
b.
Meningkatkan kompetensi
c.
Menyusun rencana lokasi/ perlengkapan/ sarana
penunjang kegiatan
|
6
|
Koordinator Bidang Humas dan Kerjasama
|
:
|
a.
Melakukan koordinasi baik antar pengurus, anggota
dan pihak-pihak luar yang terkait
b.
Menyiapkan/ menghubungi nara sumber
c.
Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi/ pihak
lain saat kunjungan, studi banding, seminar dll
|
7.
|
Anggota
|
:
|
a.
Memberi masukan/ umpan balik rencana dan pelaksanaan
program kegiatan.
b.
Mendukung semua program yang telah disepakati
bersama
|
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN, PENETAPAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 4
Tata Cara Pemilihan Pengurus
(1) Untuk dapat menjadi Pengurus harus telah
menunjukkan aktifitas pada setiap kegiatan yang telah diadakan.
(2) Pengurus lama dengan pimpinan Ketua
mengadakan sidang pemilihan pengurus
baru melalui Rapat Anggota.
(3) Tata cara pemilihan pengurus diatur
menurut mekanisme sebagai berikut:
a.
|
Langkah 1
|
:
|
Pengajuan dan penetapan
bakal calon Ketua sebanyak 5 orang
|
b.
|
Langkah 2
|
:
|
pemilihan Ketua melalui
proses pemungutan suara dengan suara terbanyak sebagai pemenangnya
|
c.
|
Langkah 3
|
:
|
Ketua terpilih
berkewajiban melengkapi kepengurusan sesuai ketentuan dengan memperhatikan
penyebaran bidang studi dan sekolah asal/ unit kerja calon.
|
Pasal 5
Penetapan Pengurus
(1) Nama-nama yang telah dipilih selanjutnya
ditetapkan sebagai Pengurus Baru MGMP IPA pada periode mendatang berdasarkan
Rapat Anggota
(2) Pengurus membuat usulan pengesahan Ketua,
Sekretaris dan Bendahara terpilih (3
enam orang) ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk mendapatkan Surat
Keputusan.
Pasal 6
Pemberhentihan Pengurus
(1) Pengurus berhenti karena:
a.
Meninggal
dunia
b.
Mengundurkan
diri
c.
Diberhentikan
(2) Pengurus diberhentikan karena:
a.
Tidak
melaksanakn tugas tanpa alasan selama 6 bulan berturut-turut
b.
Melanggar
norma yang mempengaruhi nama baik MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir
(3) Pemberhentian Pengurus sebagaimana
tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan dalam Rapat Anggota
BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Syarat untuk menjadi anggota MGMP IPA SMP
Kabupaten Samosir adalah guru-guru IPA SMPse-Kabupaten Samosir baik negeri
ataupun swasta, baik PNS maupun non PNS yang bertujuan untuk meningkatkan
komptensi dirinya.
(2) Prosedur untuk menjadi anggota dilakukan dengan
cara :
a.
Mendaftarkan
diri ke pengurus
b.
Mengisi
biodata secara lengkapi
c.
Mengumpulkan
pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
BAB V
TATA TERTIB PERTEMUAN DAN PERSIDANGAN
Pasal 8
Tata Tertib Pertemuan
(1) Pertemuan dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali setiap bulan di tempat yang
telah ditentukan;
(2) Pemberiatahauan
tentang pertemuan/ kegiatan dilakukan melalui undangan tertulis yang
sekurang-kurangnya ditandatangani Ketua dan mengetahui Pembina dengan tembusan ke Dinas dan Ketua MKKS;
(3) Semua anggota/ pengurus wajib hadir dalam
mengikuti setiap pertemuan yang telah disepakati bersama;
(4) Pada saat mengikuti pertemuan semua
anggota/ pengurus wajib mengisi daftar kehadiran dengan tidak boleh diwakilkan
atau mewakili anggota yang lainnya;
(5) Bila ada anggota/ pengurus berhalangan
hadir , maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pengurus dengan
dibuktikan surat ijin/ pemberitahuan dengan diketahui oleh Kepala
Sekolah;
(6) Surat ijin/ pemberitahuan yang
diperkenankan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun;
(7) Bila ada anggota/ pengurus membuat surat
ijin/ pemberitahuan melebihi ketentuan yang telah diatur sebagaimana pada ayat
(5) pasal ini dianggap tidak sah;
(8) Prosentase kehadiran anggota yang kurang
dari 70% dari jumlah seluruh pertemuan/ kegiatan dalam 1 (satu) tahun, maka yang bersangkutan tidak berhak
diusulkan menerima sertifikat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir;
Pasal 9
Tata Tertib Persidangan
(1) Rapat Anggota/ Pengurus dianggap sah bila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota/ pengurus;
(2) Bila dalam Rapat Anggota/ Pengurus yang hadir tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
rapat ditangguhkan selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit;
(3) Bila dalam waktu 2 (dua) kali 30 (tiga
puluh) menit jumlah peserta yang hadir masih belum tercapai, rapat dianggap sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% lebih 1 dari jumlah anggota/ pengurus;
(4) Anggota/ pengurus yang tidak hadir tetapi
memberi keterangan secara tertulis maka dianggap hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 10
Semua anggota rapat mempunyai hak yang sama dalam
memberikan suara untuk mengambil keputusan atau ketetapan.
Pasal 11
(1) Keputusan rapat diambil secara musyawarah
dan mufakat;
(2) Jika keputusan sebagaimana tersebut dalam
ayat (1) tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan
suara.
BAB VI
PRINSIP PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
Pasal 12
Prosedur penyusunan program MGMP IPA SMP Kabupaten
Samosir dilakukan sebagai berikut:
1.
Pengurus
mengadakan persiapan dengan melakukan koordinasi untuk memilih program
prioritas;
2.
Pengurus
dan anggota menentukan program yang dapat diukur indikator keberhasilannya
untuk dijadikan program kegiatan;
3.
Setelah
terpilih program kegiatan, maka pengurus membentuk penanggung jawab program;
4.
Pengurus
menyusun kerangka dasar dan konsep awal program
5.
Pengurus,
anggota, dan pihak lain yang terkait melakukan pembahasan program sampai
akhirnya pada penetapan program;
6.
Dari
penetapan program, maka penanggungjawab melakukan finalisasi dan pengembangan
program untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Samosir
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Beberapa sumber dana yang mungkin dapat
dimanfaatkan berasal dari:
a. Iuran anggota
b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
c. Dewan Pendidikan/ Komite Sekolah
d. Dana APBD Kabupaten / Dinas Pendidikan
Provinsi
e. Departemen Pendidikan Nasional
f. Masyarakat/Sponsor yang tidak mengikat
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
(1) Pada akhir masa bakti pengurus wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dan dibacakan dalam
forum Rapat Anggota dan pihak
lain yang terkait;
(2) Peserta Rapat Anggota menilai dan
mengevaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus dengan obyektif/
kritis dan demokratis;
(3) Rapat Anggota dapat menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban pengurus
secara logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15
Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak, maka
pengurus berkewajiban mengubah atau memperbaiki selambat-lambatnya dalam waktu
3 (tiga) bulan.
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 16
(1) Evaluasi mandiri dilakukan oleh MGMP IPA
SMP Kabupaten Samosir satu kali dalam setahun dengan menggunakan instrumen yang
telah ditentukan sebagai bahan laporan;
(2) Pemantauan Internal dilakukan oleh pihak
tekait dengan menggunakan instrumen yang telah ditentukan;
(3) Pemantauan Eksternal dilakukan oleh pihak
ketiga yang independen dengan instrumen yang disiapkan sendiri oleh yang
bersangkutan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggara Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Rapat
Anggota;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat
diubah dalam Rapat Anggota;
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Pangururan
Tanggal : 30 Maret 2018
PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR
Ketua Bendahara
Sekretaris
Reynold
Panjaitan, S. Pd Santoso Situmorang, S.Pd
Marliany Sinaga, S. Pd
NIP. 19851226 2010011015 NIP.198712082010011006 NIP. 19800306 2003122003
Susuanan Kepengurusan MGMP IPA Kabupaten Samosir 2018 - 2020
1.
Penasehat : Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir
2. Penanggungjawab : Kabid Guru dan
Tenaga Kependidikan
3.
Pembina : Kepala-kepala Sekolah se
Kab.Samosir
4.
Ketua
:
Reynold Panjaitan, S.Pd
(SMP Negeri 2 Pangururan)
5.
Sekretaris
: Marliany Sinaga S.Pd
(SMP Negeri 1 Sianjurmulamula)
6.
Bendahara
: Santoso Situmorang, S.Pd
(SMP Satu Atap Negeri 5 Pangururan)
7. Koordinator Bidang :
a. Bidang Organisasi : Ance
Wina, S.Pd.
Pelaksanaan Program (SMP
Negeri 3 Simanindo)
b. Bidang pengembangan : Sulastri
Romaulina Silalahi, S.Pd
Profesi
Guru (SMP Negeri 1 Pangururan)
c. Humas dan Kerjasama : Ridolin
Nainggolan, S.Pd
(SMP Satu Atap Negeri 3 Nainggolan)
d. Bidang Pengembangan : Raja David
Sitindaon, S.Pd
Media Dan Bahan Ajar (SMP Negeri
3 Simanindo)
8. Anggota :
Guru IPA SMP baik negeri maupun swasta,
baik PNS maupun Non PNS yang secara sah menjadi anggota MGMP IPA
Anggota :
terlampir
REKAP DAFTAR ANGGOTA MGMP IPA SMP
KABUPATEN SAMOSIR
NAMA ANGGOTA MGMP IPA SMP KAB. SAMOSIR
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM MGMP
|
SEKOLAH
ASAL
|
PELAJARAN YANG DIAMPUH
|
STATUS SEKOLAH
|
1
|
REYNOLD PANJAITAN
|
KETUA
|
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
2
|
MARLIANY SINAGA
|
SEKRETARIS
|
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
|
IPA
|
NEGERI
|
3
|
SANTOSO SITUMORANG
|
BENDAHARA
|
SMP SATU ATAP NEGERI 5 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
4
|
ADVENTRI LESTARI R. NAIBAHO
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
5
|
ANCE WINA
|
Kooedinator Organisasi
|
SMP NEGERI 3 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
6
|
BENNO SIMAMORA
|
ANGGOTA
|
SMP SW. RK BINTANG SAMOSIR
|
IPA
|
SWASTA
|
7
|
BERLIANA SIMARMATA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
8
|
BESTINA SIRAIT
|
ANGGOTA
|
SMP SW. KARYA MURNI SIDIHONI
|
IPA
|
SWASTA
|
9
|
DELIATI MALAU
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
10
|
DERMAWATI SIJABAT
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
11
|
DESNY SARIWANI SIPAYUNG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
12
|
DIANA AGUSTINA PANGGABEAN
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PALIPI
|
IPA
|
NEGERI
|
13
|
EDISON SITINJAK
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PALIPI
|
IPA
|
NEGERI
|
14
|
ELPE SIMBOLON
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
|
IPA
|
NEGERI
|
15
|
EMBON SINAGA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SITIOTIO
|
IPA
|
NEGERI
|
16
|
EMPORIA BUTAR-BUTAR
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 RONGGUR NIHUTA
|
IPA
|
NEGERI
|
17
|
ENDANG SIRINGORINGO
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
|
IPA
|
NEGERI
|
18
|
ENYTA LAURAWANI SITUMORANG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
19
|
ESTER SIMANJUNTAK
|
ANGGOTA
|
SMP SW. HKBP AMBARITA
|
IPA
|
SWASTA
|
20
|
EVI SUNITA SINURAT
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
21
|
FERA RUTH DEBORA DELIMA MANIK
|
ANGGOTA
|
SMP N 4 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
22
|
FITRI YUNIATI
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
|
IPA
|
NEGERI
|
23
|
GERFASIUS SIMBOLON
|
ANGGOTA
|
SMP SWASTA KARYA MURNI SIDIHONI
|
IPA
|
SWASTA
|
24
|
HASUDUNGAN SITANGGANG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 HARIAN
|
IPA
|
NEGERI
|
25
|
HELDA JULIANA SIMANJUNTAK
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 HARIAN
|
IPA
|
NEGERI
|
26
|
HENRITA TAMBUNAN
|
ANGGOTA
|
SMP SW. RK BINTANG SAMOSIR
|
IPA
|
SWASTA
|
27
|
IDA MARBUN
|
ANGGOTA
|
SMP SW. ADVENT SIMBOLON
|
IPA
|
SWASTA
|
28
|
IMRAN LEONARDO SIMANDALAHI
|
ANGGOTA
|
SMP SATU ATAP NEGERI 2 SIANJURMULAMULA
|
IPA
|
NEGERI
|
29
|
JAHOMBAR SINAGA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
|
IPA
|
NEGERI
|
30
|
JENDA MALEM KARO-KARO
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 NAINGGOLAN
|
IPA
|
NEGERI
|
31
|
JENTINA SIANTURI
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 3 HARIAN
|
IPA
|
NEGERI
|
32
|
JON ERIANTO SITUMORANG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
|
IPA
|
NEGERI
|
33
|
KARDINAH NAIBAHO
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
34
|
KASMA SINURAT
|
ANGGOTA
|
SMP SW. RK BINTANG SAMOSIR
|
IPA
|
SWASTA
|
35
|
KRISTINA MODESTA SILALAHI
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
36
|
KURNIA MANURUNG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 HARIAN
|
IPA
|
NEGERI
|
37
|
LAMTIUR SIAHAAN
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 ONANRUNGGU
|
IPA
|
NEGERI
|
38
|
LENTA K. NOVELIDA SITANGGANG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 NAINGGOLAN
|
IPA
|
NEGERI
|
39
|
LINA ROSMAWATI
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
40
|
MADONNA K. MANALU
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
42
|
MASDA MELINDA HUTASOIT
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 SATU ATAP ONANRUNGGU
|
IPA
|
NEGERI
|
43
|
MELIANTI SIAGIAN
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 3 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
44
|
MONIKE SILALAHI
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 4 SATAP PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
45
|
NURDIN SUMARNO
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 RONGGURNIHUTA
|
IPA
|
NEGERI
|
46
|
NURLAYLA SEMBIRING
|
ANGGOTA
|
SMP N 4 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
47
|
OFIDE SIMBOLON
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
48
|
PANONGGORAN PARDEDE
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
49
|
PARDAMEAN SITINJAK
|
ANGGOTA
|
SMP SW. BAKTI MULIA ONANRUNGGU
|
IPA
|
SWASTA
|
50
|
PARIDA SINAGA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
51
|
PERAK SARAGI
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 3 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
52
|
RAJA DAVID SITINDAON
|
Koordinator Pengembangan
|
SMP NEGERI 3 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
53
|
RATNA SARI ADELINA MUNTE
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SITIOTIO
|
IPA
|
NEGERI
|
54
|
RATOGA AMBARITA
|
ANGGOTA
|
SMP N 4 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
55
|
REDISON PANDIANGAN
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
56
|
RIAMA SITOHANG
|
ANGGOTA
|
SMP SW. BUDI MULIA PANGURURAN
|
IPA
|
SWASTA
|
57
|
RIDOLIN DAMAYANTO NAINGGOLAN
|
Koordinator Humas
|
SMP SATU ATAP NEGERI 3 NAINGGOLAN
|
IPA
|
NEGERI
|
58
|
RINA SINAGA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
59
|
RIRIS MARITO PARHUSIP
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
|
IPA
|
NEGERI
|
60
|
ROHANI MANURUNG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PALIPI
|
IPA
|
NEGERI
|
61
|
ROSE LINDAYANA PAKPAHAN
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 2 SITIOTIO
|
IPA
|
NEGERI
|
62
|
SAN GORADI SINAGA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
|
IPA
|
NEGERI
|
63
|
SATRIA TINAMBUNAN
|
ANGGOTA
|
SMP SW. BUDI MULIA PANGURURAN
|
IPA
|
SWASTA
|
64
|
SINONDANG FREDDY MARBUN
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 ONANRUNGGU
|
IPA
|
NEGERI
|
65
|
SOPIA LIMBONG
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 PALIPI
|
IPA
|
NEGERI
|
66
|
SULASTRINA R. SILALAHI
|
Koordinator Profesi Guru
|
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
67
|
SUMIHARTI SILITONGA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SITIOTIO
|
IPA
|
NEGERI
|
68
|
SWANDI SIRINGORINGO
|
ANGGOTA
|
SMP SWASTA BAKTI MULIA ONANRUNGGU
|
IPA
|
SWASTA
|
69
|
TAMA MARULI DAME SIMBOLON
|
ANGGOTA
|
SMP SW. PEMBANGUNAN SIMBOLON
|
IPA
|
SWASTA
|
70
|
TENTY J SITOMPUL
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 4 SATAP PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
71
|
TETTY A. SIHALOHO
|
ANGGOTA
|
SMP N 4 SIMANINDO
|
IPA
|
NEGERI
|
72
|
TIURMA SIMARMATA
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 3 PANGURURAN
|
IPA
|
NEGERI
|
73
|
UDURAN I SINAGA
|
ANGGOTA
|
SMP SW. SANTU PETRUS URAT
|
IPA
|
SWASTA
|
74
|
VIDELIA SIHALOHO
|
ANGGOTA
|
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
|
IPA
|
NEGERI
|
Pangururan, 30 Maret 2018
PENGURUS
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR
Ketua
Bendahara Sekretaris
Reynold Panjaitan, S. Pd Santoso
Situmorang, S.Pd Marliany Sinaga S. Pd
NIP. 19851226 201001 015 NIP.198712082010011006 NIP.
19800306 2003122003
PROGRAM KEGIATAN MGMP IPA KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya guru, merupakan usaha
mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan,
dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan
profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi
oleh guru, agar bermakna.
Pemerintah telah memberikan
kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan
melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional
lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di forum Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat
melakukan pertemuan bagi guru mata pelajaran sejenis. Kegiatan guru di MGMP
sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, oleh
karena itu pemberdayaan MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan
agar semua tujuan yang diharapkan dapat tercapai sesuai dengan yang telah
direncanakan.
Secara teoritis
apa yang dikerjakan manusia merupakan titik temu antara perencanaan ideal
dengan kenyataan yang terjadi
di lapangan. Maka suatu saat jika nasib mujur titiknya dekat dengan ideal yang
direncanakan, maka hasilnya adalah sukses,tetapi sebaliknya jika nasib malang titiknya condong ke arah kenyataan
bertolak belakang, sehingga hasilnya kurang memuaskan bahkan tidak
mustahil menjadi gagal total. Namun manusia wajib berusaha dan merencanakan
segala sesuatu yang akan dikerjakan agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan
harapan.
Kegiatan MGMP
IPA SMP
merupakan bagian diantara kegiatan manusia. sehingga berlaku pula hukum alam tersebut. Kegiatan dirancang sedemikian
rupa dengan harapan penuh menuju kemajuan dan kemashlahatan bersama. Dalam
kondisi demikian menuntut kekompakan dan kebersamaan serta kesungguhan secara
menyeluruh dari berbagai
komponen.
Dari kenyataan
yang demikian berarti kesuksesan suatu kegiatan ditentukan dan bergantung dari
kesungguhan dan kebersamaan semua pihak terkait. Oleh karenakesuksesan yang
diharapkan ditentukan oleh kesungguhan dan kebersamaan yang telah diberikan. Dengan demikian sukses atau gagal
bukan merupakan karya satu dua orang tetapi merupakan cerminan karya bersama. Berdasarkan paparan di atas maka MGMP IPA
SMP Kabupaten Samosir perlu menyusun program kerja yang jelas dan terarahagar meperoleh hasil yang
optimal.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan proposal bantuan dana pengembangan
karir PTK Dikdas MGMP SMP, yaitu :
1.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 : Pembukaan pada alenia 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat
(1) dan ayat (2);
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44;
3.
Permen
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 tentang Fungsional Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
8. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
12. Edaran Pemberitahuan
Disdik bidang PMP Kabupaten Samosir tanggal 4 Juni 2012, tentang usulan pengajuan proposal Blockgrant Pembinaan
Karir melalui MGMP dari Direktorat PPTKPD Kemdikbud tahun 2012.
C. Tujuan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA) SMP Kabupaten Samosir bertujuan untuk:
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai
hal, seperti penyusunan dan pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran
(RPP), menyusun bahan ajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
membahas materi esensial yang sulit dipahami, strategi/ metode/
pendekatan/media pembelajaran, sumber belajar, kriteria ketuntasan minimal,
pembelajaran remedial, soal tes untuk berbagai kebutuhan, menganalisis hasil
belajar, menyusun program dan pengayaan, dan membahas berbagai permasalahan
serta mencari alternatif solusinya;
2.
Memberi kesempatan kepada guru untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
3.
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru;
4.
Memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan
tugas‐tugas guru di sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai
dengan standar;
5.
Mengubah budaya kerja dan mengembangkan
profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan;
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran
yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik dalam rangka
mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas;
7.
Mengembangkan kegiatan mentoring dari guru senior
kepada guru junior; dan
8.
Meningkatkan kesadaran guru terhadap permasalahan
pembelajaran di kelas yang selama ini tidak disadari dan tidak terdokumentasi
dengan baik.
D. Sasaran
Sasaran Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP adalah guru-guru pada Mata
Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang mengajar di SMP wilayah
di Kabupaten Samosir.
Mengenai Sasaran Program Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP adalah peningkatan Profesinalisme
guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan memahami perkembangan dan perubahan
Kurikulum yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006),
dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan Belajar mengajar, sehingga
benar-benar memperoleh output yang diharapkan oleh peserta didik.
E. Hasil
yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan
setelah guru mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA) SMP Kabupaten Samosir :
1.
Meluasnya wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai
hal,
2.
Meningkatnya kesempatan kepada guru untuk berbagi pengalaman
serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
3.
Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap
serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru;
4.
Memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan
tugas‐tugas guru di sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai
dengan standar;
5.
Berubahnya budaya kerja dan mengembangkan
profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan;
6.
Meningkatnya mutu proses pendidikan dan pembelajaran
yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik dalam rangka
mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas;
7.
Berkembangnya kegiatan mentoring dari guru senior
kepada guru junior; dan
8.
Meningkatnya kesadaran guru terhadap permasalahan
pembelajaran di kelas yang selama ini tidak disadari dan tidak terdokumentasi
dengan baik.
F. Manfaat
Kegiatan
Manfaat
kegiatan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat bagi guru-guru Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) SMP adalah:
1. Terciptanya jalinan silaturahim antar
pengurus, anggota, dan seluruh guru-guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) di wilayah di Kabupaten Samosir.
2. Peningkatan kemampuan membuat dan
menyusun program kegiatan belajar mengajar, seperti mengembangkan inovasi
pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan Rencana Program Pengajaran (RPP),
penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan pengembangan bahan ajar.
3. Peningkatan kemampuan atau kompetensi
dalam pengelolaan proses pembelajaran dan evaluasi
4. Peningkatan Profesionalisme guru
secara menyeluruh.
b). Manfaat bagi Siswa/Peserta
didik adalah :
1. Mendapatkan pengajaran
yang baik dari guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) secara
profesional
2. Dapat menyerap semua materi pelajaran
dengan baik, sesuai dengan aturan yang digariskan oleh kurikulum
3. Dapat melaksanakan dan mempraktikkan
materi yang telah disampaikan dalam kehidupan sehari-hari
c). Manfaat Bagi Sekolah/Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
1. Memperoleh tenaga pengajar/guru yang
profesinal sesuai dengan bidangnya
2. Adanya pemahaman yang sama terhadap
perubahan pendidikan, dengan lahirnya model-model pembelajaran.
3. Sekolah bersama-sama dengan
perangkatnya dapat merumuskan dan menjabarkan perubahan kurikum ditingkat
satuan pendidikan.
4. Sekolah dapat merumuskan visi dan
misi sekolah sesuai dengan perkembangan dan perubahan dunia pendidikan
G. Dampak
Dampak yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan MGMP
pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
1) Meningkatkan
frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukarpikiran dan pengalaman
antara anggota MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kabupaten Samosir;
2) Meningkatkan
profesionalisme guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dibuktikan
dengan melalui perubahan prilaku, kreativitas, dan inovasi
dalampengembangan karir;
3) Meningkatkan
keberdayaan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) KabupatenSamosir;
4) Meningkatnya
pengajuan kenaikan pangkat, golongan, ruang, danjabatan fungsional guru SMP
kabupaten Samosir;
5) Meningkatnya
karir guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kabupaten Samosir;
6) Meningkatnya
kegiatan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) KabupatenSamosir;
7) Meningkatnya
kinerja guru dan kebermaknaan pendidikan;
8) Meningkatnya
mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A. Visi dan Misi
1. Visi
“Meningkatkan Kompetensi Pendidik dalam Upaya
Mewujudkan Guru yang Inovatif dan Profesional di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Samosir”
2. Misi
a.
Meningkatkan berbagai kompetensi guru yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
b.
Menyelenggarakan pertemuan ilmiah melalui
program; seminar,workshop. maupun pelatihan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
c.
Mengadakan
pengkajian bahan ajar, soal-soal ujian
d.
Pembuatan
media pembelajaran yang kreatif dan inovatif
B.
Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Kompetensi Guru
No.
|
Masalah/ Gejala
|
Penyebab Masalah
|
Alternatif Pemecahan
Masalah
|
1
|
Mutu peserta didik rendah (nilai jelek, ulangan menyotek, mudah mengantuk
dll
|
Metode pembelajaran yang kurang bervariasi, kurang memotivasu
|
Perencanaan media pembelajaran yang inovatif
|
2
|
Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi di bawah ketentuan
|
Kurangnya kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan
|
Mengadakan pelatihan-pelatihan
|
3
|
Masih banyak guru yang tidak profesional di bidangnya
|
Tidak menguasai syarat-syarat kompetensi guru profesional
|
Mengadakan pelatihan Pengembangan
Kepropesian Berkelanjutan dari LPMP
|
4
|
Masih banyak guru mata pelajaran yang tidak menguasai bidang akademiknnya
|
Kurangnya jumlah Perguruan
tinggiyang memiliki program sesuai kebutuhan guru untuk peningkatan akademiknya
|
Mengadakan sharing atau bimbingan dari guru senior kepada guru junior
|
5
|
Guru yang telah lolos sertifikasi dalam melaksanakan tugasnya cenderung
tidak sesuai dengan predikat yang disandangnya
|
Kurangnya pemantauan dan penyegaran dari pihak-pihak yang berwenang
|
Mengadakan seminar/ workshop/ pelatihan di MGMP tentang PKG, PTK
|
6
|
Peserta didik cenderung nakal, kurang sopan, sering melakukan hal-hal
yang tidak terpuji
|
Sebagian guru cenderung hanya mengajar saja, tidak mendidik
|
Mengadakan seminar tentang Pendidikan Karakter Bangsa
|
C.
Program MGMP
Struktur program kegiatan MGMP terdiri dari program umum, program
inti/pokok, dan program penunjang dengan uraian sebagai berikut.
a.
Program umum
Program yang bertujuan
untuk memberikan wawasan kepada guru tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai
pusat, seperti kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme guru.
b.
Program inti
Program‐program utama yang
ditujukan untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme guru.
Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program rutin dan program
pengembangan.
1) Program rutin terdiri dari:
a. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
b.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester,
dan rencana program pembelajaran.
c. Analisis kurikulum
d. Penyusunan laporan
hasil belajar siswa.
e. Pendalaman materi.
f.
Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang
mendukung tugas mengajar.
g.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian
Nasional dan Ujian Sekolah
2) Program
pengembangan
Program ini dapat dipilih sekurangkurangnya lima dari kegiatan‐kegiatan
berikut.
a) Penelitian,
diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.
b) Penulisan Karya
Ilmiah.
c) Seminar,
lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d) Pendidikan dan
pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
e) Penerbitan jurnal
dan buletin MGMP.
f) Penyusunan dan
pengembangan website MGMP.
g) Kompetisi kinerja
guru.
h) Pendampingan
pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di MGMP.
i)
Lesson study (suatu pengkajian praktik
pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam
pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru
mitra).
j)
Profesional Learning Community (komunitas belajar
profesional)
k)
TIPD (Teachers International Profesional Development)
l)
Global Gateaway
m)
Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
c.
Program penunjang
Program ini bertujuan
untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta MGMP dengan materi‐materi
yang bersifat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK), dll.
BAB III
RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM
Program
kegiatan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA) SMP Kabupaten Samosir disusun selama 1(satu) dengan jumlah
pertemuan monimal sekali selama satu bulan. Adapun program kegiatan sebagai
berikut:
PROGRAM KEGIATAN MGMP IPA
TAHUN 2017
KABUPATEN SAMOSIR
SEMES-TER
|
BULAN
|
URAIAN KEGIATAN
|
PENYAJI
|
KETERA-NGAN
|
I
|
22 Januari 2018
|
Sosialisasi
Program Kegiatan
Pemantapan
perangkat pembelajaran
|
Narasumber
(Pengawas)
|
14.00 – 18.00
|
26 Februari 2018
|
Merancang
Pembelajaran Berbasis TIK
Inovasi pembelajaran Berbasis TIK
|
Narasumber
|
14.00 – 18.00
|
|
16 Maret 2018
|
Bedah SKL/
Standart Isi/ Prediksi Ujian
|
Narasumber
(DISPENSIK)
|
14.00 – 18.00
|
|
21 April 2018
|
Merakit LKS untuk
siswa
Pembahasan Materi
Sulit
|
Narasumber
(DISPENSIK)
|
14.00 – 18.00
|
|
11 Mei 2018
|
Pelatihan Moda Daring IPA
|
Narasumber
(Pengawas)
|
14.00 – 18.00
|
|
02 Juni 2018
|
Workshop PTK
Penyusunan PTK
|
Team
|
14.00 – 18.00
|
|
II
|
27 Juli 2018
|
Sosialisasi
Program Kegiatan
Pemantapan
perangkat pembelajaran
|
TEAM
|
14.00 – 18.00
|
18 Agustus 2018
|
Workshop PTK
Penyusunan PTK
|
Narasumber
(DISPENSIK)
|
14.00 – 18.00
|
|
25 September 2018
|
Perakitan Modul Praktikum Ilmu Pengetahuan Alam Kelas VII
|
Narasumber
(DISPENSIK)
|
14.00 – 18.00
|
|
22 Oktober 2017
|
Perakitan Modul Praktikum Ilmu Pengetahuan Alam Kelas VIII
|
Narasumber
(DISPENSIK)
|
14.00 – 18.00
|
|
20 November 2018
|
Merancang
Pembelajaran Berbasis Video
Inovasi pembelajaran Berbasis Video
|
Narasumber
(Guru Berprestasi)
|
14.00 – 18.00
|
|
24 Desember 2018
|
Merakit LKS untuk
siswa
Pembahasan Materi
Sulit lanjutan
|
Team
|
14.00 – 18.00
|
Pangururan, 30 Maret 2018
PENGURUS MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR
Ketua
Bendahara Sekretaris
Reynold Panjaitan, S. Pd Santoso
Situmorang, S.Pd Marliany Sinaga S. Pd
NIP. 19851226 201001 015 NIP.198712082010011006 NIP. 19800306
2003122003
BAB IV
PENUTUP
Program kerja ini disusun untuk meningkatkan kinerja MGMP
sebagai wadah atau organisasi pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru.
Banyak harapan terwujud melalui wadah ini antara lain terpenuhinya standar minimal
profesionalisme pengembangan MGMP yang
diharapkan akan menjadi salah satu alternatif yang secara langsung dapat
meningkatkan profesionalisme guru. Lebih lanjut, MGMP diharapkan menjadi gugus
kendali dan penjaminan dalam rangka peningkatan mutu guru secara berkelanjutan.
Di samping sebagai upaya
peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru, hasil pelaksanaan program MGMP
diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk: peningkatan kualifikasi
akademik bagi guru dan pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan
bagi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar