Selasa, 24 Maret 2015




ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN STRUKTUR KEPENGURUSAN (MGMP) IPA SMP KABUPATEN SAMOSIR
PERIODE 2018 – 2020





 















DI :
KABUPATEN SAMOSIR
2018







LEMBAR PENGESAHAN

Judul Kegiatan                         : Musyawarah Guru Mata      Pelajaran (MGMP) IPA
   SMP Kabupaten Samosir
Tempat                                      : Kabupaten Samosir
Periode                                      : 2017 – 2019
Ketua                                         : Reynold Panjaitan, S. Pd
Sekretaris                                  : Marliany Sinaga, S.Pd
Bendahara                                : Santoso Situmorang, S.Pd          
 Anggota                                     : Terlampir           






Ketua                                                           Bendahara                              Sekretaris


Reynold Panjaitan, S. Pd                   Santoso Situmorang, S.Pd              Marliany Sinaga, S. Pd
NIP. 19851226 2010011015                          NIP.198712082010011006                    NIP. 19800306 2003122003


MENGESAHKAN,
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMOSIR :



(Drs. RIKARDO HUTAJULU, M.Pd)
Pembina Tk.1
NIP.19700416 200012 1 002




ANGGARAN DASAR
KABUPATEN SAMOSIR
PROVINSI SUMATERA UTARA
 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

  Kamikelompok guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)Kabupaten Samosirmenyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru IPA, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru IPA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
              Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru IPA Kabupaten Samosirbersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan AlamSMP Kabupaten Samosiryang disingkat MGMP IPA SMP Kabupaten Samosiryang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :









BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan AlamSekolah Menengah PertamaKabupaten Samosirdisingkat MGMPIPASMPKabupaten Samosir

Dasar Pendirian
MGMP IPA SMP Kabupaten Samosirdidirikan berdasarkan :
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standart Pengelolaan Pendidikan;
5.      UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah
6.      UU No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom










BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Kedudukan dan Sifat 
(1)      MGMP  IPA SMP Kabupaten Samosirberkedudukan di Kabupaten.
(2)      MGMP IPA SMP Kabupaten Samosirbersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Tujuan 
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
(1)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
(2)      Memberi kesempatan kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. 
(3)      Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota.
(4)      Memberdayakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
(5)      Mengubah budaya kerja anggota (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
(6)      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
(7)      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP IPASMP Kabupaten Samosirdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
(1)     Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
(2)     Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
(3)     Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
(4)     Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
(1)      Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya bila yang bersangkutan tidak merasa keberatan.
(2)      Pengurus dipilih langsung oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(3)      Pengurus yang telah dipilih oleh anggota wajib menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
KEANGGOTAAN

Syarat Keanggotaan
(1)      Anggota MGMP IPA SMP Kabupaten Samosirterdiri dari guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran IPA di Kabupaten Samosirbaik di SMPNegeri maupun Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
(2)      Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Hak dan Kewajiban Anggota
 Kewajiban anggota adalah:
(1)      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
(2)      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
(3)      Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
(4)      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
(5)      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
(6)      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
(7)      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin, dengan cara melaksanakan:
1.          Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.          Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran (RPP).
3.          Analisis kurikulum.
4.          Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.          Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

B. Kegiatan Pengembangan, dengan cara melaksanakan:
1.          Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.          Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.          Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.          Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.          Study Banding/ kunjungan kerja
6.          Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
7.          Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).


PROGRAM KERJA

Penyusunan Program Kerja
(1)      Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
(2)      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).





BAB VIII
PEMBIAYAAN
(1)      Pembiayaan MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
(2)      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
(1)      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
(2)      Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(3)      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Perubahan Anggaran Dasar
(1)      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
(2)      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP.
(3)      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota  yang hadir.
(4)     Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Tata Tertib Persidangan
 Tata tertib persidangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam  (MGMP IPA) SMP ditetapkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota.
Pembubaran 
(1)      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
(2)      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
(3)      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
(1)      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru IPA Kabupaten Samosirdi SMP Negeri 1 Pangururan Samosir tanggal 30 Maret 2018.
(2)      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                           
Ditetapkan di     : Pangururan
Tanggal              : 30 Maret 2018.

PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR

Ketua                                                Bendahara                                Sekretaris


Reynold Panjaitan, S. Pd                   Santoso Situmorang, S.Pd              Marliany Sinaga, S. Pd
NIP. 19851226 2010011015                          NIP.198712082010011006                    NIP. 19800306 2003122003
ANGGARA RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR
PROVINSI SUMATERA UTARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA) SMP yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran Anggaran Dasar.

BAB II
ORGANISASI
STRUKTUR, SUSUNAN DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 2
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA) SMP Kabupaten Samosir sebagai berikut:











Ketua
Bendahara
Sekretaris

Anggota
 












Pasal 3
Susunan Pengurus

(1)   Susunan pengurus MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir periode  2018-2020 sebagai berikut:
1.      Ketua                                     : Reynol Panjaitan, S.Pd
2.      Sekretaris                                : Marliany Sinaga S.Pd
3.      Bendahara                               : Santoso Situmorang, S.Pd
4.      Koordinator Bidang    :
a.       Bidang Organisasi             : Ance Wina, S.Pd.
Pelaksanaan Program                                 
b.      Bidang pengembangan     : Sulastri Romaulina Silalahi, S.Pd
Profesi  Guru
c.       Humas dan Kerjasama      : Ridolin Nainggolan, S.Pd
d.      Bidang Pengembangan     : Raja David Sitindaon, S.Pd
Media Dan Bahan Ajar                
5.         Anggota                                  :  Guru IPA SMP baik negeri maupun swasta,
baik               PNS maupun Non PNS yang secara sah   menjadi  anggota MGMP IPA

Pasal 3
Fungsi Organisasi
Pengurus dan anggota menjalankan fungsinya dalam organisasi sebagai berikut:
1.
Ketua
:
a.       Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan baik keluar maupun ke dalam
b.      Membuat pertanggungjawaban  hasil pelaksanaan kegiatan
2.
Sekretaris
:
a.       Menyiapkan dan mengamankan semua dokumen kegiatan (program, daftar hadir, sertifikat, surat-menyurat, dll)
b.      Membuat laporan kegiatan
3.
Bendahara
:
a.       Mengelola kekayaan/ keuangan
b.      Membuat rencana penggunaan dana seluruh kegiatan
c.       Menyusun pelaporan

4
Koordinator Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
:
a.       Menyusun rencana/ program kegiatan
b.      Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program kegiatan
5
Koordinator Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
:
a.       Merencanakan pengembangan kegiatan
b.      Meningkatkan kompetensi
c.       Menyusun rencana lokasi/ perlengkapan/ sarana penunjang kegiatan
6
Koordinator Bidang Humas dan Kerjasama
:
a.       Melakukan koordinasi baik antar pengurus, anggota dan pihak-pihak luar yang terkait
b.      Menyiapkan/ menghubungi nara sumber
c.       Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi/ pihak lain saat kunjungan, studi banding, seminar dll
7.
Anggota
:
a.       Memberi masukan/ umpan balik rencana dan pelaksanaan program kegiatan.
b.      Mendukung semua program yang telah disepakati bersama

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN, PENETAPAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 4
Tata Cara Pemilihan Pengurus
(1)     Untuk dapat menjadi Pengurus harus telah menunjukkan aktifitas pada setiap kegiatan yang telah diadakan.
(2)     Pengurus lama dengan pimpinan Ketua mengadakan sidang pemilihan pengurus  baru  melalui Rapat Anggota.
(3)     Tata cara pemilihan pengurus diatur menurut mekanisme sebagai berikut:
a.
Langkah 1
:
Pengajuan dan penetapan bakal calon Ketua sebanyak 5 orang
b.
Langkah 2
:
pemilihan Ketua melalui proses pemungutan suara dengan suara terbanyak sebagai pemenangnya
c.
Langkah 3
:
Ketua terpilih berkewajiban melengkapi kepengurusan sesuai ketentuan dengan memperhatikan penyebaran bidang studi dan sekolah asal/ unit kerja calon.

Pasal 5
Penetapan Pengurus
(1)    Nama-nama yang telah dipilih selanjutnya ditetapkan sebagai Pengurus Baru MGMP IPA pada periode mendatang berdasarkan Rapat Anggota
(2)    Pengurus membuat usulan pengesahan Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih  (3  enam orang) ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk mendapatkan Surat Keputusan.
Pasal 6
Pemberhentihan Pengurus
(1)    Pengurus berhenti karena:
a.          Meninggal dunia
b.          Mengundurkan diri
c.          Diberhentikan
(2)   Pengurus diberhentikan karena:
a.          Tidak melaksanakn tugas tanpa alasan selama 6 bulan berturut-turut
b.          Melanggar norma yang mempengaruhi nama baik MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir
(3)   Pemberhentian Pengurus sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan dalam Rapat Anggota




BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 7
(1)   Syarat untuk menjadi anggota MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir adalah guru-guru IPA SMPse-Kabupaten Samosir baik negeri ataupun swasta, baik PNS maupun non PNS yang bertujuan untuk meningkatkan komptensi dirinya.
(2)   Prosedur untuk menjadi anggota dilakukan dengan cara :
a.          Mendaftarkan diri ke pengurus
b.          Mengisi biodata secara lengkapi
c.          Mengumpulkan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar


BAB V
TATA TERTIB PERTEMUAN DAN PERSIDANGAN

Pasal 8
Tata Tertib Pertemuan
(1)      Pertemuan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setiap bulan di tempat yang telah ditentukan;
(2)      Pemberiatahauan tentang pertemuan/ kegiatan dilakukan melalui undangan tertulis yang sekurang-kurangnya ditandatangani Ketua dan mengetahui Pembina dengan tembusan ke Dinas dan Ketua MKKS;
(3)      Semua anggota/ pengurus wajib hadir dalam mengikuti setiap pertemuan yang telah disepakati bersama;
(4)      Pada saat mengikuti pertemuan semua anggota/ pengurus wajib mengisi daftar kehadiran dengan tidak boleh diwakilkan atau mewakili anggota yang lainnya;
(5)      Bila ada anggota/ pengurus berhalangan hadir , maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pengurus dengan dibuktikan surat ijin/ pemberitahuan dengan diketahui oleh Kepala Sekolah;
(6)      Surat ijin/ pemberitahuan yang diperkenankan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun;
(7)      Bila ada anggota/ pengurus membuat surat ijin/ pemberitahuan melebihi ketentuan yang telah diatur sebagaimana pada ayat (5) pasal ini dianggap tidak sah;
(8)      Prosentase kehadiran anggota yang kurang dari 70% dari jumlah seluruh pertemuan/ kegiatan dalam 1 (satu) tahun, maka yang bersangkutan tidak berhak diusulkan menerima sertifikat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir;

Pasal 9
Tata Tertib Persidangan
(1)      Rapat Anggota/ Pengurus dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota/ pengurus;
(2)      Bila dalam Rapat Anggota/ Pengurus yang hadir tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat ditangguhkan selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit;
(3)      Bila dalam waktu 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit jumlah peserta yang hadir masih belum tercapai, rapat dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% lebih 1 dari jumlah anggota/ pengurus;
(4)      Anggota/ pengurus yang tidak hadir tetapi memberi keterangan secara tertulis maka dianggap hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 10
Semua anggota rapat mempunyai hak yang sama dalam memberikan suara untuk mengambil keputusan atau ketetapan.

Pasal 11
(1)      Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat;
(2)      Jika keputusan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara.






BAB VI
PRINSIP  PENYUSUNAN PROGRAM KERJA

Pasal 12
Prosedur penyusunan program MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir dilakukan sebagai berikut:
1.         Pengurus mengadakan persiapan dengan melakukan koordinasi untuk memilih program prioritas;
2.         Pengurus dan anggota menentukan program yang dapat diukur indikator keberhasilannya untuk dijadikan program kegiatan;
3.         Setelah terpilih program kegiatan, maka pengurus membentuk penanggung jawab program;
4.         Pengurus menyusun kerangka dasar dan konsep awal program
5.         Pengurus, anggota, dan pihak lain yang terkait melakukan pembahasan program sampai akhirnya pada penetapan program;
6.         Dari penetapan program, maka penanggungjawab melakukan finalisasi dan pengembangan program untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir

BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1)     Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan berasal dari:
a.       Iuran anggota
b.      Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
c.       Dewan Pendidikan/ Komite Sekolah
d.      Dana APBD Kabupaten / Dinas Pendidikan Provinsi
e.       Departemen Pendidikan Nasional
f.       Masyarakat/Sponsor yang tidak mengikat



BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 14
(1)      Pada akhir masa bakti pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dan dibacakan dalam forum Rapat Anggota dan pihak lain yang terkait;
(2)      Peserta Rapat Anggota menilai dan mengevaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus dengan obyektif/ kritis dan demokratis;
(3)      Rapat Anggota dapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus secara logis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 15
Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak, maka pengurus berkewajiban mengubah atau memperbaiki selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 16 
(1)     Evaluasi mandiri dilakukan oleh MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir satu kali dalam setahun dengan menggunakan instrumen yang telah ditentukan sebagai bahan laporan;
(2)     Pemantauan Internal dilakukan oleh pihak tekait dengan menggunakan instrumen yang telah ditentukan;
(3)     Pemantauan Eksternal dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dengan instrumen yang disiapkan sendiri oleh yang bersangkutan.






BAB X
PENUTUP

Pasal 17
(1)      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggara Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Rapat Anggota;
(2)      Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Rapat Anggota;
(3)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan        : di Pangururan
Tanggal             : 30 Maret 2018

PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR

Ketua                                                  Bendahara                                  Sekretaris


Reynold Panjaitan, S. Pd                   Santoso Situmorang, S.Pd              Marliany Sinaga, S. Pd
NIP. 19851226 2010011015                          NIP.198712082010011006                    NIP. 19800306 2003122003














Susuanan Kepengurusan MGMP IPA Kabupaten Samosir 2018 - 2020
1.      Penasehat                                      : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir
2.      Penanggungjawab                          : Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan
3.      Pembina                                          Kepala-kepala Sekolah se Kab.Samosir
4.      Ketua                                              : Reynold  Panjaitan, S.Pd
                                                          (SMP Negeri  2 Pangururan)
5.      Sekretaris                                        : Marliany Sinaga S.Pd
                                                         (SMP Negeri  1 Sianjurmulamula)
6.      Bendahara                                      : Santoso Situmorang, S.Pd
                                                          (SMP Satu Atap Negeri  5 Pangururan)
7.      Koordinator Bidang          :
a.       Bidang Organisasi                    : Ance Wina, S.Pd.
Pelaksanaan Program                  (SMP Negeri  3 Simanindo)             
b.      Bidang pengembangan             : Sulastri Romaulina Silalahi, S.Pd
Profesi  Guru                                (SMP Negeri  1 Pangururan)
c.       Humas dan Kerjasama              : Ridolin Nainggolan, S.Pd
                                                    (SMP Satu Atap Negeri  3 Nainggolan)
d.      Bidang Pengembangan             : Raja David Sitindaon, S.Pd
Media Dan Bahan Ajar               (SMP Negeri  3 Simanindo)
8.      Anggota                                        :  Guru IPA SMP baik negeri maupun swasta,
baik         PNS maupun Non PNS yang secara sah   menjadi  anggota MGMP IPA
Anggota          :
terlampir





REKAP DAFTAR ANGGOTA MGMP IPA SMP
KABUPATEN SAMOSIR

    NAMA ANGGOTA MGMP IPA SMP KAB. SAMOSIR
                                                                                                                                               
NO
NAMA
JABATAN DALAM MGMP
SEKOLAH ASAL
PELAJARAN YANG DIAMPUH
STATUS SEKOLAH
1
REYNOLD PANJAITAN
KETUA
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
IPA
NEGERI
2
MARLIANY SINAGA
SEKRETARIS
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
IPA
NEGERI
3
SANTOSO SITUMORANG
BENDAHARA
SMP SATU ATAP NEGERI 5 PANGURURAN
IPA
NEGERI
4
ADVENTRI LESTARI R. NAIBAHO
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
IPA
NEGERI
5
ANCE WINA
Kooedinator Organisasi
SMP NEGERI 3 SIMANINDO
IPA
NEGERI
6
BENNO SIMAMORA
ANGGOTA
SMP SW. RK BINTANG SAMOSIR
IPA
SWASTA
7
BERLIANA SIMARMATA
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
IPA
NEGERI
8
BESTINA SIRAIT
ANGGOTA
SMP SW. KARYA MURNI SIDIHONI
IPA
SWASTA
9
DELIATI MALAU
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
IPA
NEGERI
10
DERMAWATI SIJABAT
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
IPA
NEGERI
11
DESNY SARIWANI SIPAYUNG
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SIMANINDO
IPA
NEGERI
12
DIANA AGUSTINA PANGGABEAN
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PALIPI
IPA
NEGERI
13
EDISON SITINJAK
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PALIPI
IPA
NEGERI
14
ELPE SIMBOLON
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
IPA
NEGERI
15
EMBON SINAGA
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SITIOTIO
IPA
NEGERI
16
EMPORIA BUTAR-BUTAR
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 RONGGUR NIHUTA
IPA
NEGERI
17
ENDANG SIRINGORINGO
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
IPA
NEGERI
18
ENYTA LAURAWANI SITUMORANG
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SIMANINDO
IPA
NEGERI
19
ESTER SIMANJUNTAK
ANGGOTA
SMP SW. HKBP AMBARITA
IPA
SWASTA
20
EVI SUNITA SINURAT
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
IPA
NEGERI
21
FERA RUTH DEBORA DELIMA MANIK
ANGGOTA
SMP N 4 SIMANINDO
IPA
NEGERI
22
FITRI YUNIATI
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
IPA
NEGERI
23
GERFASIUS SIMBOLON
ANGGOTA
SMP SWASTA KARYA MURNI SIDIHONI
IPA
SWASTA
24
HASUDUNGAN SITANGGANG
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 HARIAN
IPA
NEGERI
25
HELDA JULIANA SIMANJUNTAK
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 HARIAN
IPA
NEGERI
26
HENRITA TAMBUNAN
ANGGOTA
SMP SW. RK BINTANG SAMOSIR
IPA
SWASTA
27
IDA MARBUN
ANGGOTA
SMP SW. ADVENT SIMBOLON
IPA
SWASTA
28
IMRAN LEONARDO SIMANDALAHI
ANGGOTA
SMP SATU ATAP NEGERI 2 SIANJURMULAMULA
IPA
NEGERI
29
JAHOMBAR SINAGA
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
IPA
NEGERI
30
JENDA MALEM KARO-KARO
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 NAINGGOLAN
IPA
NEGERI
31
JENTINA SIANTURI
ANGGOTA
SMP NEGERI 3 HARIAN
IPA
NEGERI
32
JON ERIANTO SITUMORANG
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
IPA
NEGERI
33
KARDINAH NAIBAHO
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
IPA
NEGERI
34
KASMA SINURAT
ANGGOTA
SMP SW. RK BINTANG SAMOSIR
IPA
SWASTA
35
KRISTINA MODESTA SILALAHI
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
IPA
NEGERI
36
KURNIA MANURUNG
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 HARIAN
IPA
NEGERI
37
LAMTIUR SIAHAAN
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 ONANRUNGGU
IPA
NEGERI
38
LENTA K. NOVELIDA SITANGGANG
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 NAINGGOLAN
IPA
NEGERI
39
LINA ROSMAWATI
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SIMANINDO
IPA
NEGERI
40
MADONNA K. MANALU
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
IPA
NEGERI
42
MASDA MELINDA HUTASOIT
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 SATU ATAP ONANRUNGGU
IPA
NEGERI
43
MELIANTI SIAGIAN
ANGGOTA
SMP NEGERI 3 PANGURURAN
IPA
NEGERI
44
MONIKE SILALAHI
ANGGOTA
SMP NEGERI 4 SATAP PANGURURAN
IPA
NEGERI
45
NURDIN SUMARNO
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 RONGGURNIHUTA
IPA
NEGERI
46
NURLAYLA SEMBIRING
ANGGOTA
SMP N 4 SIMANINDO
IPA
NEGERI
47
OFIDE SIMBOLON
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
IPA
NEGERI
48
PANONGGORAN PARDEDE
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
IPA
NEGERI
49
PARDAMEAN SITINJAK
ANGGOTA
SMP SW. BAKTI MULIA ONANRUNGGU
IPA
SWASTA
50
PARIDA SINAGA
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 SIMANINDO
IPA
NEGERI
51
PERAK SARAGI
ANGGOTA
SMP NEGERI 3 PANGURURAN
IPA
NEGERI
52
RAJA DAVID SITINDAON
Koordinator Pengembangan
SMP NEGERI 3 SIMANINDO
IPA
NEGERI
53
RATNA SARI ADELINA MUNTE
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SITIOTIO
IPA
NEGERI
54
RATOGA AMBARITA
ANGGOTA
SMP N 4 SIMANINDO
IPA
NEGERI
55
REDISON PANDIANGAN
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
IPA
NEGERI
56
RIAMA SITOHANG
ANGGOTA
SMP SW. BUDI MULIA PANGURURAN
IPA
SWASTA
57
RIDOLIN DAMAYANTO NAINGGOLAN
Koordinator Humas
SMP SATU ATAP NEGERI 3 NAINGGOLAN
IPA
NEGERI
58
RINA SINAGA
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 PANGURURAN
IPA
NEGERI
59
RIRIS MARITO PARHUSIP
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
IPA
NEGERI
60
ROHANI MANURUNG
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PALIPI
IPA
NEGERI
61
ROSE LINDAYANA PAKPAHAN
ANGGOTA
SMP NEGERI 2 SITIOTIO
IPA
NEGERI
62
SAN GORADI SINAGA
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 NAINGGOLAN
IPA
NEGERI
63
SATRIA TINAMBUNAN
ANGGOTA
SMP SW. BUDI MULIA PANGURURAN
IPA
SWASTA
64
SINONDANG FREDDY MARBUN
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 ONANRUNGGU
IPA
NEGERI
65
SOPIA LIMBONG
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 PALIPI
IPA
NEGERI
66
SULASTRINA R. SILALAHI
Koordinator Profesi Guru
SMP NEGERI 1 PANGURURAN
IPA
NEGERI
67
SUMIHARTI SILITONGA
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SITIOTIO
IPA
NEGERI
68
SWANDI SIRINGORINGO
ANGGOTA
SMP SWASTA BAKTI MULIA ONANRUNGGU
IPA
SWASTA
69
TAMA MARULI DAME SIMBOLON
ANGGOTA
SMP SW. PEMBANGUNAN SIMBOLON
IPA
SWASTA
70
TENTY J SITOMPUL
ANGGOTA
SMP NEGERI 4 SATAP PANGURURAN
IPA
NEGERI
71
TETTY A. SIHALOHO
ANGGOTA
SMP N 4 SIMANINDO
IPA
NEGERI
72
TIURMA SIMARMATA
ANGGOTA
SMP NEGERI 3 PANGURURAN
IPA
NEGERI
73
UDURAN I SINAGA
ANGGOTA
SMP SW. SANTU PETRUS URAT
IPA
SWASTA
74
VIDELIA SIHALOHO
ANGGOTA
SMP NEGERI 1 SIANJURMULAMULA
IPA
NEGERI

                                                            Pangururan,    30 Maret 2018

PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR

Ketua                                          Bendahara                                      Sekretaris


Reynold Panjaitan, S. Pd                     Santoso Situmorang, S.Pd                Marliany Sinaga  S. Pd
NIP. 19851226 201001 015                               NIP.198712082010011006                         NIP. 19800306 2003122003
                                                                                                                       

PROGRAM KEGIATAN MGMP IPA KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna.
 Pemerintah telah memberikan kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru mata pelajaran sejenis. Kegiatan guru di MGMP sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, oleh karena itu pemberdayaan MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan agar semua tujuan yang diharapkan dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Secara teoritis apa yang dikerjakan manusia merupakan titik temu antara perencanaan ideal dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Maka suatu saat jika nasib mujur titiknya dekat dengan ideal yang direncanakan, maka hasilnya adalah sukses,tetapi sebaliknya jika nasib malang titiknya condong ke arah kenyataan bertolak belakang, sehingga hasilnya kurang memuaskan bahkan tidak mustahil menjadi gagal total. Namun manusia wajib berusaha dan merencanakan segala sesuatu yang akan dikerjakan agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan.
Kegiatan MGMP IPA SMP  merupakan bagian diantara kegiatan manusia. sehingga berlaku pula hukum alam tersebut. Kegiatan dirancang sedemikian rupa dengan harapan penuh menuju kemajuan dan kemashlahatan bersama. Dalam kondisi demikian menuntut kekompakan dan kebersamaan serta kesungguhan secara menyeluruh dari berbagai komponen.
Dari kenyataan yang demikian berarti kesuksesan suatu kegiatan ditentukan dan bergantung dari kesungguhan dan kebersamaan semua pihak terkait. Oleh karenakesuksesan yang diharapkan ditentukan oleh kesungguhan dan kebersamaan yang telah diberikan. Dengan demikian sukses atau gagal bukan merupakan karya satu dua orang tetapi merupakan cerminan karya bersama. Berdasarkan paparan di atas maka MGMP IPA SMP Kabupaten Samosir perlu menyusun program kerja yang jelas dan terarahagar meperoleh hasil yang optimal.

 

B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan proposal bantuan dana pengembangan karir PTK  Dikdas MGMP SMP, yaitu :          
1.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 : Pembukaan pada alenia  4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan ayat (2);
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44;
3.      Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 tentang Fungsional Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.
4.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
8.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
12.  Edaran Pemberitahuan Disdik bidang PMP Kabupaten Samosir tanggal 4 Juni 2012, tentang usulan pengajuan proposal Blockgrant Pembinaan Karir melalui MGMP dari Direktorat PPTKPD Kemdikbud tahun 2012.

C.      Tujuan

 

          Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA)  SMP Kabupaten Samosir bertujuan untuk:
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, seperti penyusunan dan pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), menyusun bahan ajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), membahas materi esensial yang sulit dipahami, strategi/ metode/ pendekatan/media pembelajaran, sumber belajar, kriteria ketuntasan minimal, pembelajaran remedial, soal tes untuk berbagai kebutuhan, menganalisis hasil belajar, menyusun program dan pengayaan, dan membahas berbagai permasalahan serta mencari alternatif solusinya;
2.      Memberi kesempatan kepada guru untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
3.      Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru;
4.      Memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas‐tugas guru di sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai dengan standar;
5.      Mengubah budaya kerja dan mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan;
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas;
7.      Mengembangkan kegiatan mentoring dari guru senior kepada guru junior; dan
8.      Meningkatkan kesadaran guru terhadap permasalahan pembelajaran di kelas yang selama ini tidak disadari dan tidak terdokumentasi dengan baik.



D.  Sasaran
Sasaran Kegiatan Musyawarah Guru Mata  Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)  SMP adalah  guru-guru pada Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)  yang mengajar di SMP  wilayah  di  Kabupaten Samosir.
Mengenai Sasaran  Program Musyawarah Guru Mata  Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP adalah peningkatan Profesinalisme guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan memahami perkembangan dan perubahan Kurikulum yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006), dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan Belajar mengajar, sehingga benar-benar memperoleh output yang diharapkan oleh peserta didik.

 

E.      Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan setelah guru mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA)  SMP Kabupaten Samosir :
1.      Meluasnya wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal,
2.      Meningkatnya kesempatan kepada guru untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
3.      Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru;
4.      Memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas‐tugas guru di sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai dengan standar;
5.      Berubahnya budaya kerja dan mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan;
6.      Meningkatnya mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas;
7.      Berkembangnya kegiatan mentoring dari guru senior kepada guru junior; dan
8.      Meningkatnya kesadaran guru terhadap permasalahan pembelajaran di kelas yang selama ini tidak disadari dan tidak terdokumentasi dengan baik.

F. Manfaat Kegiatan
Manfaat kegiatan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP adalah sebagai berikut:
a)  Manfaat bagi guru-guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP adalah:
1.   Terciptanya jalinan silaturahim antar pengurus, anggota, dan seluruh guru-guru Mata  Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di wilayah  di Kabupaten Samosir.
2.   Peningkatan kemampuan membuat dan menyusun program kegiatan belajar mengajar, seperti  mengembangkan inovasi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan Rencana Program Pengajaran (RPP), penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan pengembangan bahan ajar.
3.   Peningkatan kemampuan atau kompetensi dalam pengelolaan proses pembelajaran dan evaluasi
4.   Peningkatan Profesionalisme guru secara menyeluruh.
      b).  Manfaat bagi Siswa/Peserta didik adalah :
1.   Mendapatkan pengajaran yang baik dari guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) secara profesional
2.   Dapat menyerap semua materi pelajaran dengan baik, sesuai dengan aturan yang digariskan oleh kurikulum
3.   Dapat melaksanakan dan mempraktikkan materi yang telah disampaikan dalam kehidupan sehari-hari
c).  Manfaat Bagi Sekolah/Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
1.   Memperoleh tenaga pengajar/guru yang profesinal sesuai dengan bidangnya
2.   Adanya pemahaman yang sama terhadap perubahan pendidikan, dengan lahirnya model-model pembelajaran.
3.   Sekolah bersama-sama dengan perangkatnya dapat merumuskan dan menjabarkan perubahan kurikum ditingkat satuan pendidikan.
4.   Sekolah dapat merumuskan visi dan misi sekolah sesuai dengan perkembangan dan perubahan dunia pendidikan

G. Dampak
Dampak yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan MGMP pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
1)   Meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukarpikiran dan pengalaman antara anggota MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kabupaten Samosir;
2)   Meningkatkan profesionalisme guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dibuktikan   dengan melalui perubahan prilaku, kreativitas, dan inovasi dalampengembangan karir;
3)   Meningkatkan keberdayaan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) KabupatenSamosir;
4)   Meningkatnya pengajuan kenaikan pangkat, golongan, ruang, danjabatan fungsional guru SMP kabupaten Samosir;
5)   Meningkatnya karir guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kabupaten Samosir;
6)   Meningkatnya kegiatan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) KabupatenSamosir;
7)   Meningkatnya kinerja guru dan kebermaknaan pendidikan;
8)   Meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.

           























BAB II
PROGRAM KEGIATAN

A.    Visi dan Misi
1.      Visi
Meningkatkan Kompetensi Pendidik dalam Upaya  Mewujudkan Guru yang Inovatif dan Profesional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir

2.      Misi
a.       Meningkatkan berbagai kompetensi guru yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
b.      Menyelenggarakan pertemuan ilmiah melalui program; seminar,workshop. maupun pelatihan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
c.       Mengadakan pengkajian bahan ajar, soal-soal ujian
d.      Pembuatan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif

B.     Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Kompetensi Guru
No.
Masalah/ Gejala
Penyebab Masalah
Alternatif Pemecahan Masalah
1
Mutu peserta didik rendah (nilai jelek, ulangan menyotek, mudah mengantuk dll
Metode pembelajaran yang kurang bervariasi, kurang memotivasu
Perencanaan media pembelajaran yang inovatif
2
Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi di bawah ketentuan
Kurangnya kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan
Mengadakan pelatihan-pelatihan
3
Masih banyak guru yang tidak profesional di bidangnya
Tidak menguasai syarat-syarat kompetensi guru profesional
Mengadakan pelatihan Pengembangan Kepropesian Berkelanjutan dari LPMP
4
Masih banyak guru mata pelajaran yang tidak menguasai bidang akademiknnya
Kurangnya jumlah Perguruan tinggiyang memiliki program sesuai kebutuhan guru untuk peningkatan akademiknya
Mengadakan sharing atau bimbingan dari guru senior kepada guru junior
5
Guru yang telah lolos sertifikasi dalam melaksanakan tugasnya cenderung tidak sesuai dengan predikat yang disandangnya
Kurangnya pemantauan dan penyegaran dari pihak-pihak yang berwenang
Mengadakan seminar/ workshop/ pelatihan di MGMP tentang PKG, PTK
6
Peserta didik cenderung nakal, kurang sopan, sering melakukan hal-hal yang tidak terpuji
Sebagian guru cenderung hanya mengajar saja, tidak mendidik
Mengadakan seminar tentang Pendidikan Karakter Bangsa

C.     Program MGMP
Struktur program kegiatan MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok, dan program penunjang dengan uraian sebagai berikut.
a.      Program umum
Program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme guru.
b.      Program inti
Program‐program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme guru. Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program rutin dan program pengembangan.
1)  Program rutin terdiri dari:
a.       Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.      Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.       Analisis kurikulum
d.      Penyusunan laporan hasil belajar siswa.
e.       Pendalaman materi.
f.       Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang mendukung tugas mengajar.
g.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah

2)      Program pengembangan
Program ini dapat dipilih sekurangkurangnya lima dari kegiatan‐kegiatan berikut.
a)      Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.
b)      Penulisan Karya Ilmiah.
c)      Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d)     Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
e)      Penerbitan jurnal dan buletin MGMP.
f)       Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
g)      Kompetisi kinerja guru.
h)      Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di MGMP.
i)        Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
j)        Profesional Learning Community (komunitas belajar profesional)
k)      TIPD (Teachers International Profesional Development)
l)        Global Gateaway
m)    Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
c.       Program penunjang
Program ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta MGMP dengan materi‐materi yang bersifat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dll.



BAB III
RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM

Program kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (MGMP IPA)  SMP Kabupaten Samosir disusun selama 1(satu) dengan jumlah pertemuan monimal sekali selama satu bulan. Adapun program kegiatan sebagai berikut:










PROGRAM KEGIATAN MGMP IPA
TAHUN 2017
KABUPATEN SAMOSIR
SEMES-TER
BULAN
URAIAN KEGIATAN
PENYAJI
KETERA-NGAN
I
22 Januari 2018
Sosialisasi Program Kegiatan
Pemantapan perangkat pembelajaran
Narasumber
(Pengawas)
14.00 – 18.00
26 Februari 2018
Merancang Pembelajaran Berbasis TIK
Inovasi pembelajaran Berbasis TIK

Narasumber
14.00 – 18.00
16 Maret 2018
Bedah SKL/ Standart Isi/ Prediksi Ujian
Narasumber
(DISPENSIK)
14.00 – 18.00
21 April 2018
Merakit LKS untuk siswa
Pembahasan Materi Sulit
Narasumber
(DISPENSIK)
14.00 – 18.00
11 Mei 2018
Pelatihan Moda Daring IPA
Narasumber
(Pengawas)
14.00 – 18.00
02 Juni 2018
Workshop PTK
Penyusunan PTK
Team

14.00 – 18.00
II
27 Juli 2018
Sosialisasi Program Kegiatan
Pemantapan perangkat pembelajaran
TEAM
14.00 – 18.00
18 Agustus 2018

Workshop PTK
Penyusunan PTK
Narasumber
(DISPENSIK)
14.00 – 18.00
25 September 2018
Perakitan Modul Praktikum Ilmu Pengetahuan Alam Kelas VII
Narasumber
(DISPENSIK)
14.00 – 18.00
22 Oktober 2017
Perakitan Modul Praktikum Ilmu Pengetahuan Alam Kelas VIII
Narasumber
(DISPENSIK)
14.00 – 18.00
20 November 2018
Merancang Pembelajaran Berbasis Video
Inovasi pembelajaran Berbasis Video
Narasumber
(Guru Berprestasi)
14.00 – 18.00
24 Desember 2018
Merakit LKS untuk siswa
Pembahasan Materi Sulit lanjutan
Team


14.00 – 18.00


Pangururan,    30 Maret 2018
PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPA
KABUPATEN SAMOSIR
Ketua                                          Bendahara                                      Sekretaris


Reynold Panjaitan, S. Pd                     Santoso Situmorang, S.Pd                Marliany Sinaga  S. Pd
NIP. 19851226 201001 015                               NIP.198712082010011006                         NIP. 19800306 2003122003
BAB IV
PENUTUP

Program kerja  ini disusun untuk meningkatkan kinerja MGMP sebagai wadah atau organisasi pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru. Banyak harapan terwujud melalui wadah ini antara lain terpenuhinya standar minimal profesionalisme pengembangan  MGMP yang diharapkan akan menjadi salah satu alternatif yang secara langsung dapat meningkatkan profesionalisme guru. Lebih lanjut, MGMP diharapkan menjadi gugus kendali dan penjaminan dalam rangka peningkatan mutu guru secara berkelanjutan.
Di samping sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru, hasil pelaksanaan program MGMP diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk: peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dan pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan bagi guru.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar